Sejarah

Tentang Kami

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik berkaitan erat dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Setiap informasi hukum merupakan kategori Informasi Publik yang wajib disediakan kepada publik. Penyediaan informasi ini berada dalam tugas Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Badan Riset dan Inovasi Nasional yang merupakan anggota JDIHN. JDIH merupakan wadah kerja sama pendayagunaan dokumen dan informasi sebagai pilar pembangunan hukum untuk mewujudkan supremasi hukum dan masyarakat cerdas hukum terutama di era perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat masif, personal untuk mampu menghadapi tantangan geografis yang merupakan salah satu kunci utama kesuksesan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum. 

JDIH Badan Riset dan Inovasi Nasional dibentuk dengan tujuan: 

  • Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN maupun dengan institusi pemerintah dan institusi lainnya yang bergerak di bidang layanan dokumentasi dan informasi hukum; 
  • Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah; 
    mengembangkan kerja sama yang efektif antara pusat jaringan dan antar sesama anggota jaringan dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum; dan 
  • Meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

JDIH Badan Riset dan Inovasi Nasional mempunyai peran yang strategis sebagai sarana pelayanan dan keterbukaan informasi  publik untuk mengakses dokumentasi dan informasi hukum untuk berbagai kepentingan dan sekaligus sebagai sarana untuk mengakomodasikan peran serta masyarakat dalam pembangunan nasional, khususnya pembangunan hukum. JDIH berperan sebagai rujukan  dalam rangka pengambilan putusan (kebijakan) dan penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan sarana peningkatan kapasitas (capacity building) dalam rangka  peningkatan kualitas  kinerja yang pada akhirnya diikuti peningkatan  kesejahteraan aparatur negara. 
 
Melalui sarana JDIH Badan Riset dan Inovasi Nasional diharapkan dapat mempercepat penyediaan akses informasi hukum untuk mewujudkan pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang terpadu dan terintegrasi dengan JDIHN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
 
Akhir kata, kami tetap mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna JDIH Badan Riset dan Inovasi Nasional sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di website ini dapat terus di update untuk penyempurnaannya. Kami mengharapkan seluruh masyarakat di Indonesia dapat memahami dan sadar hukum sehingga seluruh aktivitas di masyarakat dan pemerintahan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan yang kita harapkan. 
 
Hormat kami, 
JDIH Badan Riset dan Inovasi Nasional